SOP (Standard Operasional procedure) pengelolaan laboratorium
Standar Operasional Prosedur Laboratorium Fisika
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Laboratorium
adalah tempat tempat yang digunakan orang untuk melakukan sesuatu atau
melakukan kegiatan ilmiah. Keberadaan dan kegunaan suatu laboratorium
bergantung pada tujuan penggunaan laboratorium , peran atau fungsi yang akan
diberikan kepada laboratorium dan mafaat yang akan diambil dari laboratorium.
Ruang
praktikum merupakan bagian utama dari sebuah laboratorium, hal ini karena
diruangan inilah seluruh kegiatan berlangsung. Ruang praktikum merupakan bagian
utama berlangsungnya proses pembelajaran dilaboratorium. Proses pembelajaran
fisika dilaboratorium dilakukan dalam bentuk peragaan atau demonstrasi ,
praktikum perorangan atau kelompok,maupun berupa penelitian.
Ketika
melakukan praktikum, praktikan akan bersentuhan langsung dengan
peralatan-peralatan mempunyai resiko yang berbahaya. Seperti halnya alat alat
listrik yang memerlukan penanganan yang khusus , sehingga di perlukanlah
penuntun yang mudah dimengerti dan dipahami oleh para praktikan.
Laboratorium
merupakan ruangan yang memeiliki resiko yang cukup besar .Disana banyak
terdapat bahan kimia yang merupakan bahan mudah meledak , mudah terbakar, dan
beracun. Selain itu, terdapat juga benda mudah pecah dan menggunakan listrik.
Maka dari itu kita harus sangat berhati hati dalam menggunakan laboratorium.
Standar
Prosedur Operasional bekerja dilaboratorium sangat penting untuk diperhatikan
mengigat hasil penelitian menunjukkan telah terjadi kecelakaan kerja dengan
intensitas yang mengkhawatirkan yaitu 9 orang /hari. Keselamatan semua pihak
merupakan tanggung jawabsemua pengguna laboratorium. Namun , banyak pekerja
yang meremehkan resiko kerja , sehingga tidak menggunakan alat alat pengaman
walaupunn sudah tersedia.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas , kami merumuskan babarapa rumusan masalah diantaranya:
1.)
Apa yang dimaksud dengan Standar
Prosedur Operasional bekerja dilaboratorium ?
2.)
Apa saja standar operasional bekerja
dilaboratorium ?
3.)
Apa standar operasional prosedur
meminjam alat laboratorium ?
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun
yang menjadi tujuan penulisan makalah ini berdasarkan latar belakang dan rumusan
masalah , yaitu :
1.)
Untuk memaparkan kepada pembaca yang
di maksud dengan Standar Prosedur Operasional bekerja dilaboratorium.
2.)
Untuk memaparkan Standar Prosedur
Operasional bekerja dilaboratorium
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Standar Operasional Bekerja Di Laboratorium
Standar
Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang
dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan satu kelompok untuk digunakan
saat melakukan kegiatan di laboratorium. SOP merupakan tata cara atau
tahapan untuk mencapai tujuan organisasi, dibakukan dan yang harus dilalui
untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
Laboratorium adalah wadah untuk melakukan praktik atau penerapan atas teori,
penelitian dan pengembangan keilmuan, sehingga menjadi unsur penting dalam
kegiatan pendidikan dan penelitian, khususnya di bidang IPA. Tujuan disusunnya
standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu memperlancar
pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta
semua sumber daya yang ada didalamnya, sehingga dapat membantu terselenggaranya
kegiatan praktikum yang berkualitas. Kegiatan yang ada dalam lingkup
pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan peralatan laboratorium,
dan penggunaan laboratorium untuk
penelitian.
2.2. Standar
Operasional Prosedur Di Laboratorium
2.2.1 standar
oprasional prosedur bekerja di laboratorium IPA
Menurut Sujono (2013:45) mengemukakan beberapa standar prosedur oprasional
bekerja di laboratorium IPA selama praktikum diantaranya:
a)
Siswa peserta
praktikum terdaftar sebagai peserta mata pelajaran IPA.
b)
Sebelum
pelaksanaan praktikum, siswa berhak memperoleh petunjuk praktikum.
c)
Laboratorium
mengumumkan kegiatan praktikum dilengkapi dengan pembagian kelompok,acara dan
jadwal.
d)
Acara praktikum
meliputi pre-test, praktikum inti, post-test dan pelaporan kegiatan
praktikum serta wajib diikuti oleh setiap siswa.
e)
Guru atau
asisten praktikum menyampaikan hasil pre-test dengan ketentuan siswa yang nilai
pre-test < 65 tidak boleh mengikuti kegiatan praktikum dan diberikan
kesempatan satu (1) kali melakukan pre-test dengan jadwal yang ditentukan
kemudian.
f)
Setelah
menyelesaikan materi dalam praktikum inti, peserta praktikum wajib menyusun
draf laporan secara individu atau kelompok, mengikuti sistematika dalam
petunjuk
g)
praktikum.
h)
Peserta
praktikum wajib mengikuti post-test sesuai jadwal. Bagi peserta praktikum yang
belum mengumpulkan laporan, tidak boleh mengikuti post-test.
i)
Hasil post-test
diumumkan di papan pengumuman laboratorium selambat-lambatnya satu (1) minggu
setelah pelaksanaan.
j)
Kepala
laboratorium menandatangani kartu puas. Kartu puas sebagai bukti telah
mengikuti kegiatan terjadwal dan dinyatakan lulus serta digunakan untuk
mengambil nilai akhir praktikum.
2.2.2. standar oprasional prosedur
bekerja di labolatorium fisika
Adapun peraturan-peraturan dalam standar oprasional prosedur bekerja di
labolatorium fisika.Menurut Winarti (2002:46) ada tiga macam yaitu : sebelum
praktikum, saat praktikum, dan setelah praktikum.
a Sebelum Praktikum
1)
Praktikan harus
sudah hadir 10 menit sebelum praktikum dimulai.
2)
Praktikan harus mengenakan seragam
praktikan dan tidak dibenarkan memakai sanal.
3)
Praktikan harus mengikuti pretes.
4)
Praktikan yang tidak lulus pretes
dan tidak mengumpulkan tugas pendahuluan, tidak dibenarkan mengikuti praktikum.
b Saat Praktikum
1)
Praktikan tidak diperkenankan makan,
minum dan merokok selama di dalam ruangan.
2)
Praktikan harus melakukan praktikum
di dalam kelompoknya dan tidak diperkenankan dalam kelompok yang lain.
3)
Setiap kelompok harus meminjam alat
atau sebahagian alat yang akan digunakan dengan mengisi bon peminjaman alat
yang sudah ditandatangani oleh asisten yang ditunjuk.
4)
Setelah alat dirangkai
mintalah asisten untuk memeriksa sambungannya sebelum dihubungkan ke PLN
5)
Tulislah data yang diperoleh
pada kertas laporan sementara dan harus diketahui oleh asisten yang bertugas
pada saat itu dengan memberikan tanda tanagan pada laporan sementara.
c Setelah Praktikum
1)
Setelah pengambilan
data selesai peralatan harusn dikembalikan kepada laboran, bersihkan meja
dan tinggalkan meja kerja dalam keadaan rapi dan bersih.
2)
Kerusakan alat menjadi tanggung
peminjam (praktikan).
3)
Laporan ditulis dengan format yang
telah disediakan.
4)
Setiap laporan disertakan hasil perhitungan
yang dilengkapi perhitungan ralat, kesimpulan dan jawaban tugas yang diberikan.
5)
Praktikan yang tidak hadir sebanyak
dua kali tanpa keterangan dianggap gagal dan semua praktikum yang sudah
dilakukan dianggap batal.
2.3 standar
Prosedur Peminjaman Alat
2.3.1 Standar
Prosedur Peminjaman Alat Laboratorium IPA
Pengelolaan laboratorium berkaitan dengan pengelola dan penggunaan, fasilitas
laboratorium, dan aktivitas yang dilaksanakan di laboratorium termasuk standar
prosedur peminjaman alat didalamnya. Prosedur peminjaman alat menurut Anonim
2015 ada dua yaitu Prosedur Peminjaman Alat untuk Praktikum dan Prosedur
Peminjaman Alat untuk Penelitian.
a Prosedur
Peminjaman Alat untuk Praktikum
Sebelum melakukan peminjaman alat untuk praktikum ada beberapa hal yang harus
diperhatikan. Menurut Anonim 2015 yaitu sebagai berikut :
1)
Tiga (3) hari
sebelum praktikum dimulai, setiap kelompok siswa harus sudah menyerahkan berkas
peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru mata pelajaran IPA,
2)
Staf
administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala
laboratorium,
3)
Kepala
laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf
administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud
4)
Laboran
menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman
alat.
5)
Asisten
praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
6)
Bila ada
kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat
sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7)
Setelah
memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta
spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi
buku peminjaman alat.
8)
Saat kegiatan
praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke
tempat lain, selain judul acara praktikum yang tercantum dalam petunjuk
praktikum dan berkas peminjaman alat.
9)
Setelah
kegiatan praktikum selesai, asisten praktikum segera melapor pada laboran.
10)
Peserta
praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya.
11)
Asisten
praktikum bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan
digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan
saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12) Peserta
praktikum diperbolehkan meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan
selesai, kondisi laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten
praktikum.
b Prosedur
Peminjaman Alat untuk Penelitian
Biasanya dalam melakukan sebuah penelitian kita membutuhkan alat-alat untuk
penelitian. Adapun prosedur peminjaman alat untuk penelitian sebagai berikut:
1)
Tujuh hari (7)
hari sebelum kegiatan penelitian dimulai; siswa, guru maupun pihak luar,
selanjutnya disebut dengan peminjam; sudah menyerahkan berkas peminjaman alat
yang telah ditandatangani oleh guru pembimbing maupun pihak luar yang
bersangkutan kepada staf administrasi laboratorium. Penyerahan berkas ini
sekaligus persetujuan atas biaya administrasi dan sewa laboratorium dan/atau
peralatan yang dimaksud dalam berkas peminjaman alat. Besaran biaya
administrasi dan sewa laboratorium diatur dalam lampiran sendiri,
2)
Staf
administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala
laboratorium,
3)
Kepala
laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf
administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud,
4)
Laboran
menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat,
5)
Peminjam
melakukan cek atas alat yang telah disediakan,
6)
Bila ada
kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat
sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran,
7)
Setelah
memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya,
serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi
buku peminjaman alat,
8)
8. Saat
kegiatan penelitian berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau
dipindah ke tempat lain; selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal
dan berkas peminjaman alat,
9)
Setelah
kegiatan penelitian selesai; peminjam segera melapor pada laboran,
10)
Peminjam harus
membersihkan peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya; jika
menggunakan ruang laboratorium selama kegiatan penelitian,
11)
Peminjam
bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam
kegiatan penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan
akan dipinjam dan digunakan.
12)
Peminjam
membayar biaya sewa atas peralatan dan/atau laboratorium yang besarnya dapat
dilihat pada lampiran peralatan dan sewa alat.
13) Setelah
menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana
saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan bebas
tanggungan alat dan laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian yang
dilakukan.
2.3.2. Standar
Prosedur Oprasional Peminjaman Alat Labolatorium Fisika
Tidak jauh beda dengan standar prosedur operasional peminjaman alat laboratorium.
Standar peminjaman alat-alat laboratorium fisika juga mempunyai standar
operasionalnya tersendiri. Adapun standar prosedur oprasional peminjaman
alat labolatorium fisika biasanya digunakan untuk tugas akhir mahasiswa fisika
dan non-fisika serta penelitian dosen fisika dan non fisika.
a Tugas Akhir
Mahasiswa Fisika dan Non-Fisika
1)
Membuat
permohonan peminjaman alat ke ketua laboratorium Fisika yang diketahui oleh
dosen pembimbing atau dosen pembimbing utama skripsi.
2)
Mengisi daftar
peminjaman alat yang disediakan oleh laboratorium.
3)
Mengisi surat
perjanjian peminjaman alat yang diberiakn laboratorium fisika.
4)
Untuk alat-alat
yang membutuhkan tenaga operator maka peminjaman alat harus didertai/didampingi
oleh operator/teknisi, jasa operator dibebankan pada peminjam dan biayanya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)
Setiap
peminjaman alat dikenakan biaya perawatan, besarnya biaya perawatan tergantung
pada jenis dan sifat peralatan yang masing-masing sesuai dengan ketentuan
laboratorium fisika.
b
Penelitian Dosen Fisika dan Non-fisika
1)
Membuat
permohonan peminjaman alat ke ketua laboratorium fisika.
2)
Mengisi daftar
peminjaman alat yang disediakan oleh Laboratorium.
3)
Mengisi surat
perjanjian peminjaman alat yang disediakan oleh Laboratorium fisika.
4)
Untuk alat-alat
yang membutuhkan tenaga operator/teknisi maka peminjaman harus
disertai/didampingi oleh operator/teknisi, jasa operator dibebankan pada
peminjam dan biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)
Setiap
peminjaman alat dikenakan biaya perawatan, besarnya biaya perawatan tergantung
pada jenis dan siafat peralatan yang masing-masing sesuai
dengan ketentuan Laboratorium fisika.
Sumber : http://fis15jpipitrostika.blogspot.co.id/2016/05/standar-operasional-prosedur.html
Komentar
Posting Komentar