KURIKULUM 2013
DOKUMEN KURIKULUM 2013
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DESEMBER
2012
http://kangmartho.com
|
1
|
Hal.
|
||
DAFTAR
ISI
|
i
|
|
I
|
PENDAHULUAN
|
1
|
A.
Latar Belakang
|
||
B.
Landasan Penyempurnaan Kurikulum
|
||
1.
Landasan Yuridis
|
2
|
|
2. Landasan Filosofis
|
3
|
|
3.
Landasan Teoritis
|
4
|
|
4.
landasan Empiris
|
7
|
|
C.
Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
|
9
|
|
II. STRUKTUR KURIKULUM
|
||
A.
Struktur Kurikulum SD
|
13
|
|
B.
Struktur Kurikulum SMP
|
15
|
|
C.
Struktur Kurikulum SMA
|
15
|
|
III.
|
STRATEGI
IMPLEMENTASI
|
|
A.
Implementasi Kurikulum
|
18
|
|
B.
Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
19
|
|
C.
Pengembangan Buku Siswa dan Pedoman Guru
|
19
|
|
D.
Evaluasi Kurikulum
|
19
|
Lampiran:
1. Kompetensi
Dasar SD Kelas I, II, III, IV, V, VI
2. Kompetensi
Dasar SMP Kelas VII, VIII, IX
3. Kompetensi
Dasar SMA Kelas XI, XII, XIII
4. Hasil Uji
Publik
http://kangmartho.com i
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan
bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945
yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama
pada awal abad ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun
pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan
otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang sistem pendidikan nasional
telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor
pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa
untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia
yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah. Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara
optimal sebagai wahana utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
http://kangmartho.com
|
1
|
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi
peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan
menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia
sepanjang jaman.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan,
kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan
untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi
tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis
pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta
didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab
tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu
strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
B.
LANDASAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
1.
Landasan Yuridis
Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon
pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi
muda bangsanya. Secara pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang
memberi kesempatan untuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam
suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya
untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara
yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar
filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional,
http://kangmartho.com
|
2
|
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun
2006 tentang Standar Isi.
2.
Landasan Filosofis
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban
bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi
peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional
maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan
bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses
pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga
mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan
berbagai nilai dan keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan
dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan
zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri. Kemampuan
menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik
apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan
sosial memberikan dasar untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai
individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia.
Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi
keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa yang
mencerminkan karakter bangsa masa kini. Oleh karena itu, konten pendidikan yang
mereka pelajari tidak semata berupa prestasi besar bangsa di masa lalu tetapi
juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa
mendatang. Berbagai
http://kangmartho.com
|
3
|
perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya,
ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan umat manusia
dikemas sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa
kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan
masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun
kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memosisikan pendidikan yang tidak
terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten pendidikan
dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih berarti bagi
keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk digunakan dan dikembangkan sebagai
bagian dari kehidupan masa kini.
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini
akan menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah
menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara.
Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan
budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi
peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana dia
telah menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan demikian sikap, keterampilan
dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus dapat digunakan untuk
kehidupan paling tidak satu sampai dua dekade dari sekarang. Artinya, konten
pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan
dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan
warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
3. Landasan
Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan standar
dan teori pendidikan berbasis kompetensi.
Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan
yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil belajar yang
berlaku untuk setiap kurikulum. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai
Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut adalah kualitas
minimal lulusan
http://kangmartho.com
|
4
|
suatu jenjang atau satuan pendidikan. Standar
Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19
tahun 2005).
Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD, SMP, SMA, SMK.
Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3 (tiga) komponen yaitu
kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan komponen proses dan
konten. Komponen proses adalah kemampuan minimal untuk mengkaji dan memproses
konten menjadi kompetensi. Komponen konten adalah dimensi kemampuan yang
menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan. Komponen ruang lingkup
adalah keluasan lingkungan minimal dimana kompetensi tersebut digunakan, dan
menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di
atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB, SMALB).
Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk
bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu
tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan
berinteraksi. Kurikulum dirancang untuk memberikan pengalaman belajar
seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan
pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan tersebut. Hasil dari
pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang
menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu (UU nomor 20 tahun 2003; PP nomor 19 tahun 2005). Kurikulum berbasis
kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses,
maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran
serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi
Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam
bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana
tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi
sebagai rencana tertulis, kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten
kurikulum yang berasal
http://kangmartho.com
|
5
|
dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa
masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang. Dalam dimensi rencana
tertulis, konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata pelajaran
sebagai unit organisasi konten terkecil. Dalam setiap mata pelajaran terdapat
konten spesifik yaitu pengetahuan dan konten berbagi dengan mata pelajaran lain
yaitu sikap dan keterampilan. Secara langsung mata pelajaran menjadi sumber
bahan ajar yang spesifik dan berbagi untuk dikembangkan dalam dimensi proses
suatu kurikulum.
Kurikulum dalam dimensi proses adalah realisasi ide
dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran. Guru adalah tenaga
kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan tersebut menjadi proses
pembelajaran. Pemahaman guru tentang kurikulum akan menentukan rancangan guru
(Rencana Program Pembelajaran/RPP) dan diterjemahkan ke dalam bentuk kegiatan
pembelajaran. Peserta didik berhubungan langsung dengan apa yang dilakukan guru
dalam kegiatan pembelajaran dan menjadi pengalaman langsung peserta didik. Apa
yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi
hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan
kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya
menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam
Standar Kompetensi Lulusan.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan oleh
karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang
dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum
diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai
pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh
peserta didik.
Karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi adalah:
(1)
Isi atau konten kurikulum adalah
kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan
dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
http://kangmartho.com
|
6
|
(2)
Kompetensi Inti (KI) merupakan
gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
(3)
Kompetensi Dasar (KD) merupakan
kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas
tertentu.
(4)
Penekanan kompetensi ranah sikap,
keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu
satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata
pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
(5)
Kompetensi Inti menjadi unsur
organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang
berasal dari pendekatan “disciplinary– based curriculum” atau “content-based
curriculum”.
(6)
Kompetensi Dasar yang
dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan
memperkaya antar mata pelajaran.
(7)
Proses pembelajaran didasarkan
pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan
memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten
yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah
kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah
kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses
pendidikan yang tidak langsung.
(8)
Penilaian hasil belajar mencakup
seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan
pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat
memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
4. Landasan
Empiris
Pada saat ini perekonomian Indonesia terus tumbuh
di tengah bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 2005
sampai dengan 2008
berturut-turut 5,7%, 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4% (www.presidenri.go.id/index.php/indikator). Pertumbuhan
ekonomi Indonesia tahun 2012 diperkirakan
lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara-
http://kangmartho.com
|
7
|
negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9 %
(Agus D.W. Martowardojo, dalam Rapat Paripurna DPR, 31/05/2012). Momentum
pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif, ulet, jujur, dan
mandiri, sangat diperlukan untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di
masa depan. Generasi seperti ini seharusnya tidak muncul karena hasil seleksi
alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjang satuan pendidikan dengan
kurikulum sebagai pengarahnya.
Sebagai negara bangsa yang besar dari segi
geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan
dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa
masih tetap ada. Kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu
menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri
sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai
satu entitas bangsa Indonesia.
Dewasa ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan
dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia. Kecenderungan
ini juga menimpa generasi muda, misalnya pada kasus-kasus perkelahian massal.
Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa kekerasan tersebut bersumber dari
kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa
salah satu akar masalahnya adalah implementasi kurikulum yang terlalu
menekankan aspek kognitif dan keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya
dengan kegiatan yang kurang menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum
perlu direorientasi dan direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan
pembelajaran yang dapat menjawab kebutuhan ini.
Berbagai elemen masyarakat telah memberikan
kritikan, komentar, dan saran berkaitan dengan beban belajar siswa, khususnya
siswa sekolah dasar. Beban belajar ini bahkan secara kasatmata terwujud pada
beratnya beban buku yang harus dibawa ke sekolah. Beban belajar ini salah
satunya berhulu dari banyaknya mata pelajaran yang ada di tingkat sekolah
dasar. Oleh karena itu kurikulum pada tingkat sekolah dasar perlu diarahkan
kepada peningkatan 3 (tiga) kemampuan dasar, yakni baca, tulis, dan hitung
serta pembentukan karakter.
http://kangmartho.com
|
8
|
Berbagai kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan
wewenang, manipulasi, termasuk masih adanya kecurangan di dalam Ujian Nasional/UN
menunjukkan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan antikorupsi melalui
kegiatan pembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka kurikulum harus mampu
memandu upaya karakterisasi nilai-nilai kejujuran pada peserta didik.
Pada saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan manusia
telah secara nyata mempengaruhi secara negatif lingkungan alam. Pencemaran,
semakin berkurangnya sumber air bersih, adanya potensi rawan pangan pada
berbagai belahan dunia, dan pemanasan global merupakan tantangan yang harus
dihadapi generasi muda di masa kini dan di masa yang akan datang. Kurikulum
seharusnya juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi
muda terhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskan
pemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan dan ketahanan
pangan.
Dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai, mutu
pendidikan Indonesia harus terus ditingkatkan. Hasil studi PISA (Program for
International Student Assessment), yaitu studi yang memfokuskan pada literasi
bacaan, matematika, dan IPA, menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa
menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan
siswa Indonesia berada pada ranking amat rendah
dalam kemampuan (1) memahami informasi yang
komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat,
prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi. Hasil studi ini
menunjukkan perlu ada perubahan orientasi kurikulum dengan tidak membebani peserta
didik dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua
warga negara untuk berperanserta dalam membangun negara pada masa mendatang.
C.
PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN
KURIKULUM Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1.
Kurikulum satuan pendidikan atau
jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip
tersebut maka kurikulum sebagai rencana
http://kangmartho.com
|
9
|
adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus
dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu
satuan atau jenjang pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah
totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang
pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana.
Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan
perolehannya di masyarakat.
2.
Standar kompetensi lulusan
ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program
pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun
maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum
adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses
pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari
masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka
pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan
pendidikan.
3.
Model kurikulum berbasis
kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan,
keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai
mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus
dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan
dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran dan
diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal)
dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi
dalam pembelajaran.
4.
Kurikulum didasarkan pada prinsip
bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum
berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik
(mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
http://kangmartho.com
|
10
|
5.
Kurikulum dikembangkan dengan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam
kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta
didik, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki
tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap,
keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu beragam program dan pengalaman
belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan awal peserta didik.
6.
Kurikulum berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada
posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7.
Kurikulum harus tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi,
dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus
selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni;
membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8.
Kurikulum harus relevan dengan
kebutuhan kehidupan. Pendidikan
tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan
kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan
lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten
kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam
kehidupan di masyarakat.
9.
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat
dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat
digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
http://kangmartho.com
|
11
|
10.
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional
dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan
Kemampuan Dasar/KD serta silabus. Kepentingan daerah dikembangkan untuk
membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu
berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini
saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan
dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.
Penilaian hasil belajar ditujukan
untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian
hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap
peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera
diikuti dengan proses perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil belajar
yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.
http://kangmartho.com
|
12
|
STRUKTUR
KURIKULUM
Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar,
dan kalender pendidikan. Mata pelajaran terdiri atas:
-
Mata pelajaran wajib diikuti oleh
seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang
pendidikan
-
Mata pelajaran pilihan yang diikuti
oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka.
Kedua kelompok mata pelajaran tersebut (wajib dan
pilihan) terutama dikembangkan dalam struktur kurikulum pendidikan menengah
(SMA dan SMK) sementara itu mengingat usia dan perkembangan psikologis peserta
didik usia 7 – 15 tahun maka mata pelajaran pilihan belum diberikan untuk
peserta didik SD dan SMP.
1. Struktur Kurikulum SD
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap
minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD Tahun I,
II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk Tahun IV, V, dan VI
masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD adalah 40 menit.
Struktur
Kurikulum SD adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
|||||||||||||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
|||||||||||||
Kelompok A
|
||||||||||||||||||
1.
|
Pendidikan
Agama
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|||||||||||
2.
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
|||||||||||
3.
|
Bahasa Indonesia
|
8
|
8
|
10
|
10
|
10
|
10
|
|||||||||||
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
|||||||||||
Kelompok B
|
||||||||||||||||||
1.
|
Seni
Budaya dan Keterampilan
|
4
|
4
|
4
|
6
|
6
|
6
|
|||||||||||
(termasuk
muatan lokal)
|
||||||||||||||||||
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah
Raga dan
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|||||||||||
Kesehatan
|
||||||||||||||||||
(termasuk muatan lokal)
|
||||||||||||||||||
Jumlah
Alokasi Waktu Per Minggu
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
||||||||||||
= Pembelajaran
Tematik Terintegrasi
|
||||||||||||||||||
http://kangmartho.com
|
13
|

Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan
orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual dan afektif sedangkan
kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan
psikomotor.
Integrasi konten IPA dan IPS adalah berdasarkan
makna mata pelajaran sebagai organisasi konten dan bukan sebagai sumber dari
konten. Konten IPA dan IPS diintegrasikan ke dalam mata pelajaran PPKn, Bahasa
Indonesia dan Matematika yang harus ada berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
Pembelajaran tematik merupakan pendekatan
pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata
pelajaran. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam 2 (dua) hal, yaitu integrasi
sikap, kemampuan/keterampilan dan pengetahuan dalam proses pembelajaran serta
pengintegrasian berbagai konsep dasar yang berkaitan.
Tema memberikan makna kepada konsep dasar tersebut
sehingga peserta didik tidak mempelajari konsep dasar tanpa terkait dengan
kehidupan nyata. Dengan demikian, pembelajaran memberikan makna nyata kepada
peserta didik.
Tema yang dipilih berkenaan dengan alam dan
kehidupan manusia. Keduanya adalah pemberi makna yang substansial terhadap
bahasa, PPKn, matematika dan seni budaya karena keduanya adalah lingkungan
nyata dimana peserta didik dan masyarakat hidup. Disinilah kemampuan dasar/KD
dari IPA dan IPS yang diorganisasikan ke mata pelajaran lain yang memiliki
peran penting sebagai pengikat dan pengembang KD mata pelajaran lainnya.
Berdasarkan sudut pandang psikologis, tingkat
perkembangan peserta didik tidak cukup abstrak untuk memahami konten mata
pelajaran secara terpisah-pisah. Pandangan psikologi perkembangan dan Gestalt
memberi dasar yang kuat untuk integrasi KD yang diorganisasikan dalam
pembelajaran tematik. Dari sudut pandang transdisciplinarity
maka pengotakan konten kurikulum secara terpisah ketat tidak memberikan
keuntungan bagi kemampuan berpikir selanjutnya.
http://kangmartho.com
|
14
|
Beban belajar
di SMP untuk
Tahun VII, VIII,
dan IX masing-masing
38 jam per
minggu.
Jam belajar SMP adalah 40 menit.
Struktur
Kurikulum SMP adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A
|
||||
1.
|
Pendidikan
Agama
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
|
||||
1.
|
Seni
Budaya (termasuk muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
(termasuk
muatan lokal)
|
||||
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
(termasuk
muatan lokal)
|
||||
Jumlah
Alokasi Waktu Per Minggu
|
38
|
38
|
38
|
|

Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan
orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual dan afektif sedangkan
kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan
psikomotor.
3. Struktur Kurikulum SMA
Untuk menerapkan konsep kesamaan antara SMA dan SMK
maka dikembangkan kurikulum Pendidikan Menengah yang terdiri atas Kelompok mata
pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib sebanyak 9
(Sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar 18 jam per minggu. Konten
kurikulum (Kompetensi Inti/KI dan KD) dan kemasan konten serta label konten
(mata pelajaran) untuk mata pelajaran wajib bagi SMA dan SMK adalah sama.
Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta
http://kangmartho.com
|
15
|
didik adalah subjek dalam belajar dan mereka
memiliki hak untuk memilih sesuai dengan minatnya.
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan
akademik (SMA) serta pilihan akademik dan vokasional (SMK). Mata pelajaran
pilihan ini memberikan corak kepada fungsi satuan pendidikan dan di dalamnya
terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Beban belajar di SMA untuk
Tahun X, XI, dan XII masing-masing 43 jam belajar per minggu. Satu jam belajar
adalah 45 menit.
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah kelompok
mata pelajaran wajib sebagai berikut.
ALOKASI
WAKTU BELAJAR
|
||||||
MATA PELAJARAN
|
PER MINGGU
|
|||||
X
|
XI
|
XII
|
||||
Kelompok Wajib
|
||||||
1.
|
Pendidikan
Agama
|
3
|
3
|
3
|
||
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
||
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
||
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
||
5.
|
Sejarah
Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
||
6.
|
Bahasa
Inggris
|
2
|
2
|
2
|
||
7.
|
Seni
Budaya
|
2
|
2
|
2
|
||
8.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
||
9.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
||
Jumlah
Jam Pelajaran Kelompok Wajib per minggu
|
23
|
23
|
23
|
|||
Kelompok Peminatan
|
||||||
Mata
Pelajaran Peminatan Akademik (SMA)
|
20
|
20
|
20
|
|||
Mata
Pelajaran Peminatan Akademik dan Vokasi (SMK)
|
28
|
28
|
28
|
Kompetensi Dasar mata pelajaran wajib memberikan
kemampuan dasar yang sama bagi tamatan Pendidikan Menengah antara mereka yang
belajar di SMA dan SMK.
Bagi mereka yang memilih SMA tersedia pilihan
kelompok peminatan (sebagai ganti jurusan) dan pilihan antar kelompok peminatan
dan bebas. Nama Kelompok Peminatan digunakan karena memiliki keterbukaan untuk
belajar di luar kelompok tersebut
http://kangmartho.com
|
16
|
sedangkan nama jurusan memiliki konotasi terbatas
pada apa yang tersedia pada jurusan tersebut dan tidak boleh mengambil mata
pelajaran di luar jurusan.
Struktur Kelompok Peminatan Akademik (SMA)
memberikan keleluasaan bagi peserta didik sebagai subjek tetapi juga
berdasarkan pandangan bahwa semua disiplin ilmu adalah sama dalam kedudukannya.
Nama kelompok minat diubah dari IPA, IPS dan Bahasa menjadi Matematika dan
Sains, Sosial, dan Bahasa. Nama-nama ini tidak diartikan sebagai nama kelompok
disiplin ilmu karena adanya berbagai pertentangan fisolosfis pengelompokan
disiplin ilmu. Berdasarkan filosofi rekonstruksi sosial maka nama organisasi
kurikulum tidak terikat pada nama disiplin ilmu.
Terlampir di bawah adalah mata pelajaran peminatan
dan mata pelajaran pilihan (pendalaman minat dan lintas minat).
MATA
PELAJARAN
|
Kelas
|
||||
X
|
XI
|
XII
|
|||
Kelompok
Wajib
|
23
|
23
|
23
|
||
Peminatan
Matematika dan Sains
|
|||||
I
|
1
|
Matematika
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Biologi
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Fisika
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Kimia
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan
Sosial
|
|||||
II
|
1
|
Geografi
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Sejarah
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Sosiologi
dan Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Ekonomi
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan
Bahasa
|
|||||
III
|
1
|
Bahasa
dan Sastra Indonesia
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Bahasa
dan Sastra Inggris
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Bahasa
dan Sastra Asing lainnya
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Sosiologi
dan Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
Mata
Pelajaran Pilihan
|
|||||
Pilihan
Pendalaman Minat atau Lintas Minat
|
6
|
4
|
4
|
||
Jumlah
Jam Pelajaran Yang Tersedia
|
73
|
75
|
75
|
||
Jumlah Jam
Pelajaran Yang harus Ditempuh
|
41
|
43
|
43
|

http://kangmartho.com
|
17
|
STRATEGI
IMPLEMENTASI
A. Implementasi Kurikulum
Implementasi kurikulum adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan
pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
1.
Pemerintah bertanggungjawab dalam
mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
2.
Pemerintah bertanggungjawab dalam
melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional.
3.
Pemerintah propinsi
bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan
kurikulum di propinsi terkait.
4.
Pemerintah kabupaten/kota
bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala
sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.
Stategi
Implementasi Kurikulum terdiri atas:
1. Pelaksanaan
kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
- Juli
2013: Kelas I, IV, VII, dan X
- Juli
2014: Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI
- Juli
2015: kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII
2. Pelatihan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari tahun 2013 – 2015
3. Pengembangan
buku siswa dan buku pegangan guru dari tahun 2012 – 2014
4.
Pengembangan manajemen,
kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah (budaya
kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari – Desember
2013
5.
Pendampingan dalam bentuk
Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah implementasi dan
upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016
http://kangmartho.com
|
18
|
Pelatihan PTK adalah bagian dari pengembangan
kurikulum. Pelatihan PTK disesuaikan dengan strategi implementasi yaitu: Tahun
pertama 2013 sampai tahun 2015 ketika kurikulum sudah dinyatakan sepenuhnya
diimplementasikan.
Strategi pelatihan dimulai dengan melatih calon
pelatih (Master Trainer) yang terdiri atas unsur-unsur, yaitu Dinas Pendidikan,
Dosen, Widyaiswara, guru inti nasional, pengawas dan kepala sekolah
berprestasi.
Langkah berikutnya adalah melatih master
teacher yang terdiri dari guru inti, pengawas dan kepala sekolah.
Pelatihan yang bersifat masal dilakukan dengan melibatkan semua guru
kelas dan guru mata pelajaran di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.
C. Pengembangan
Buku Siswa dan Pedoman Guru
Implementasi kurikulum dilengkapi dengan buku siswa
dan pedoman guru yang disediakan oleh Pemerintah. Strategi ini memberikan
jaminan terhadap kualitas isi/bahan ajar dan penyajian buku serta bahan bagi
pelatihan guru dalam keterampilan melakukan pembelajaran dan penilaian pada
proses serta hasil belajar peserta didik.
Pada bulan Juli 2013 yaitu pada awal implementasi Kurikulum 2013 buku
sudah dimiliki oleh setiap peserta didik dan guru.
Ketersediaan buku adalah untuk meringankan beban orangtua karena
orangtua tidak perlu membeli buku baru.
D. Evaluasi
Kurikulum
Pelaksanaan evaluasi implementasi kurikulum dilaksanakan sebagai
berikut: Jenis Evaluasi:
Formatif
sampai tahun Belajar 2015-2016
Sumatif: Tahun Belajar 2016 secara menyeluruh untuk menentukan kelayakan
ide, dokumen, dan implementasi kurikulum.
Evaluasi pelaksanaan kurikulum diselenggarakan
dengan tujuan untuk mengidentifikasi masalah pelaksanaan kurikulum dan membantu
kepala sekolah dan guru menyelesaikan masalah tersebut. Evaluasi dilakukan pada
setiap satuan
http://kangmartho.com
|
19
|
pendidikan dan dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah
kota/kabupaten secara rutin dan bergiliran.
1.
Evaluasi dilakukan di akhir tahun
ke II dan ke V SD, tahun ke VIII SMP dan tahun ke XI SMA/SMK. Hasil dari
evaluasi digunakan untuk memperbaiki kelemahan hasil belajar peserta didik di
kelas/tahun berikutnya.
2.
Evaluasi akhir tahun ke VI SD,
tahun ke IX SMP, tahun ke XII SMA/SMK dilakukan untuk menguji efektivitas
kurikulum dalam mencapai Standar Kemampuan Lulusan (SKL).
http://kangmartho.com
|
20
|
1.
Kompetensi Dasar kelas 1-6 SD
2.
Kompetensi Dasar Kelas 1-3 SMP
3.
Kompetensi Dasar Kelas 1-3 SMA
4.
Hasil Uji Publik
http://kangmartho.com
|
21
|
Komentar
Posting Komentar