PENGELOLAAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
Hakikat Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Pendidik
Dalam ketentuan umum Undang-Undang Sisdiknas, pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widiaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan (Anwar Arifin, 2003: 35)
Al-Azis (Ramayulis, 2002: 88) menjelaskan bahwa,
pendidik adalah orang yang bertanggungjawab dalam menginternalisasikan
nilai-nilai religious dan berupaya menciptakan individu yang memiliki pola
pikir ilmiah dan pribadi yang sempurna.
Tenaga pendidik adalah guru adalah salah satu sumber
belajar bagi KBM tingkat dasar. Kualitas guru akan menentukan keberhasilan KBM
pada setiap instansi pendidikan di sekolah.
Guru adalah pendidik, yang memiliki kompetensi sebagai
agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menegah serta pendidikan
usia dini yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi professional, dan kompetensi social (PP.RI.NO19/2005).
Guru memegang peranan penting dalam kegiatan proses
kegiatan belajar mengajar di sekolah. Peran utama ini mengharuskan guru
melaksanakan kewajiban secara bersungguh-sungguh dengan penuh rasa tanggung
jawab yang didasarkan pada kualifikasi keilmuan yang dimilikinya. Oleh
karena itu, keberhasilan proses pembelajaran menjadi tanggungjawab utamanya.
Didalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru
memiliki kewajiban seperti telah ditetapkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen
pasal 20 poin A sampai E sebagai berikut :
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang
bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Meningkatkan daan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetei
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondidsi fisik tertentu, atau latar
belakang keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dank ode etik
guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesaatuan bangsa (UU RI. NO
14/2005).
Berkaitan dengan tugas dan profesinya, guru harus
mengetahui, memahami nillai-nilai, serta berusaha berprilaku dan berbuat sesuai
dengan nilai dan norma yang berlaku. Guru juga harus bertanggungjawab terhadap
segala tindakan dalam pembelajaran disekolah/madrasaah, dan dalam
kehidupan masyarakat.
Sebagai seorang pendidik, guru harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional (UU RI. NO 14/2005). Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dana tau sertifikasi keahlian yang relavan sesuai ketentuan undang-undang.
- Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabadikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
(Anwar Arifin, 2003: 35)
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
No. 20 tahun 2003. Pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa, “Tenaga
kependidikan bertugas melaksnakan administrasi, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. “(UU RI
NO. 20/2003). Ini berarti, bahwa tenaga kependidikan memiliki peran sebagai
tenaga administrasi ataupun pengawas pendidikan yang menunjang penyelenggaraan
pendidikan di sekolah/madrasah, juga sebagai tenaga pelayanan teknis yang
bertujuan memberikan jenis pelayanan yang berkaitan dengan proses belajar
mengajar di sekolah/madrasah.
E.Mulyasa (2002:42) menambahkan manajemen tenaga
kkependidikan atau manajemen personalia pendidikan bertujuan untuk
mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efesien untuk mencapai
hasil yang optimal. Tetapi tetap dalam kondisi yang menyenagkan.
Dari uraian ini, tanggungjawab pendidik adalah
mendidik individu agar beriman kepada Allah SWT, dan melaksanakan syariatnya,
mendidik diri supaya beramal shaleh, mendidik masyarakat untuk saling
menasihati dalam melakukan kebenaran. Tanggungjawab itu bukan hanya sebatas
tanggungjawab moral seorang pendidik terhadap anak didiknya, tetapi lebih jauh
dari itu , yaitu mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT.
Semua jenjang lembaga pendidikan harus memiliki tenaga
kependidikan sebagai orang yang menentukan kelancaran proses
pembelajaran, yang meliputi: kepala sekolah/sekolah/madrasah atau tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboran, teknisi sumber belajar, dan
tenaga keberhasilan sekolah/sekolah/madrasah atau sekolah/madasah (UU RI NO.20/2003)
Tenaga kependidikan bisa juga dikatakan sebagai orang
yang menentukan tingkat keberhasilan dan kelancaran dalam proses belajar
mengajar di sekolah. Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan
harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi penyelenggaraan
pembelajaran untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus.
- Tugas dan Fungsi Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2003
Pasal 39 tugas dan fungsi tenaga pendidik adalah :
- Tenaga kependidikan bertugas melaksankan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan ppada satuan pendidikan.
- Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbigan dan pelatiha, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Secara khusus, tugas dan fungsi tenaga pendiddik (guru
dan dosen) didasarkan pada Undang-undang No. 14 tahun 2007, yaitu sebagai agen
pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat. Dalam Pasal
6 disebutkan bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional
bertujuan untuk melaksanakan system pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu perkembangannya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
- Batasan dan Tujuan Pengelolaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan
- Batasan pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan
Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidik
memegang peran stategis, terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui
pengembangan kepribadian dan nilai – nilai diinginkan. Menurut Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 5 dan 6, tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabadikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan
yang berkualitas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhusussannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Tujuan pengelolaan tenaga pendidikan dan kependidikan
Tujuan manajemen/pengelolaan tenaga
pendidik dan kependidikan secara umum adalah :
- Memungkinkan organisasi mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja
yang cakap, dapat dipercaya, dan memiliki motivasi tinggi;
- Meningkatkan dan memperbaikik kapasitas yang dimiliki oleh karyawan;
- Mengembangkan system kerja dengan kinerja tinggi, yang meliputi
prosedur perekrutan dan seleksi yang ketat, system kompensasi dan insentif
yang disesuaikan dengan kinerja, pengembangan manajemen, serta aktifitas
pelatihan yang berkaitan dengan kebutuhan organisasi
- Mengembangkan pratik manajemen dengan komitmen tinggi yang menyadari
bahwa tenaga pendidik dan keependidikan merupakan stakeholder internal
yang berharga serta membantu mengembangkan iklim kerja sama dan
kepercayaan bersama;
- Menciptakan iklim kerja yang harmonis.
Aktivitas Pengelolaan Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan atau sering
disebut manajemen ketenagaan sekolah dapat didefinisikan sebagai aktivitas
perencanaan, pengorganisasianm pemotivasian, pengendalian, dan penilaian
pegawai di dalam sebuah organisasi pendidikan yang disebut sekolah.
- Perencanaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Perencanaan dapat dikatakan sebagai inti manajemen
karena perencanaan membantu untuk mengurangi ketidakpastian pada waktu yang
akan datang sehingga memungkinkan para pengambil keputusan untuk menggunakan
sumber daya mereka yang terbatas secara efisien dan efektif.
Perencanaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
dilakukan oleh para pejabat yang berwenang, sedangkan perencanaan pegawai
sekolah dapat dilakukan oleh kepala sekolah, kepala Kandepag, atau kakanwil
Depag.
Perencanaan SDM merupakan awal dari pelaksanaan fungsi
manajemen SDM. Perencanaan ini seringkali tidak diperhatikan dengan seksama.
Dengan melakukan perencanaan ini, segala fungsi SDM dapat dilaksanakan dengan
efektif dan efisien.
Ada beberapa metode yang dapat digunakan dalam
merencanakan SDM, antara lain sebagai berikut.
- Metode tradisional
Metode ini biasa disebut sebagai perencanaan tenaga
kerja, semata-mata memerhatikan masalah jumlah tenaga kerja serta jenis dan
tingkat keterampilan dalam organisasi.
- Metode perencanaan terintegrasi
Dalam perencanaan terintegrasi, segala aspek yang
penting dalam pembuatan dan pencapaian visi organisasi atau SDM turut
diperhatikan. Dalam perencanaan terintegrasi, semua perencanaan berpusat pada
visi strategis, visi tersebut kemudian dijadikan standar pencapaian.
- Pengadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengadaan tenaga pendidik dan kependidikan sekolah
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan di sekolah, baik jumlah
maupun kualitasnya. Kegiatan tersebut memerlukan kegiatan penarikan, yaitu
proses pencarian dan pemikatan para calon karyawan (pelamar) yang mampu untuk
melamar sebagai karyawan. Dalam hal ini, sekolah mencari dan mendapatkan
calon-calon tenaga pendidik dan kependidikan sekolah yang memenuhi syarat
sebanyak mungkin.
Untuk kepentingan tersebut, perlu dilakukan seleksi,
misalnya melalui ujian lisan, tulisan, dan perbuatan atau praktik. Proses
seleksi ini bergantung pada tiga masukan penting, yaitu informasi analisis
jabatan memberikan deskripsi jabatan, spesifikasi jabatan, dan standar-standar
prestasi yang disyaratkan setiap jabatan.
- Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sebagai suatu organisasi yang tumbuh, lembaga
pendidikan sekolah selalu membutuhkan perhatian ke dalam, yaitu terhadap
dirinya sendiri. Perhatian itu tertuju pada usaha mempertahankan kelangsungan
hidup, peningkatan, dan agen pembaharuan. Salah satu aktivitas untuk mencapai
usaha itu ialah dengan jalan melakukan pembinaan dan pengembangan personalia
pendidikan.
Fungsi pembinaan dan pengembangan pengelolaan personel
mutlak diperlukan untuk memperbaiki, menjaga, dan meningkatkan kinerja tenaga
pendidik dan kependidikan sekolah/madrasah. Kegiatan pembinaan dan pengembangan
tidak hanya menyangkut aspek kemampuan, tetapi juga menyangkut karier tenaga
pendidik dan kependidikan.
Agar pengembangan tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan lebih efektif dan efisien perlu ditunjang dengan manajemen kinerja
tenaga pendidik dan kependidikan yang meliputi:
- fungsi kerja esensial yang diharapkan oleh tenaga pendidik dan kependidikan;
- besarnya kontribusi pekerjaan pendidik dan kependidikan bagi
pencapaian
- tujuan pendidikan;
- arti konkret mengerjakan pekerjaan yang baik;
- cara tenaga kependidikan dan dinas bekerja sama untuk mempertahankan,
memperbaiki, dan mengembangkan kinerja yang ada sekarang;
- mengukur prestasi kerja akan diukur;
- mengenali berbagai hambatan kerja dan menyingkirkannya.
4. Promosi dan Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Promosi adalah pemindahan pegawai dari suatu pekerjaan
ke pekerjaan lain yang tanggung jawabnya lebih tinggi dan penghasilannya pun
lebih besar. Organisasi pada umumnya menggunakan kriteria utama dalam
mempertimbangkan seseorang untuk dipromosikan, yaitu prestasi kerja dan
senioritas. Penggabungan kedua kriteria tersebut merupakan langkah yang paling
tepat.
Adapun mutasi merupakan kegiatan manajemen tenaga
kependidikan yang berhubungan dengan suatu proses pemindahan fungsi, tanggung
jawab, dan status ketenagakerjaan dari tenaga kependidikan pada situasi
tertentu dengan tujuan agar tenaga pendidik dan kependidikan yang bersangkutan
memperoleh kepuasan kerja yang mendalam, dan memberikan prestasi kerja yang
semaksimal mungkin pada suatu lembaga pendidikan.
- Pemberhentian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
merupakan fungsi personalia, yang menyebabkan terlepasnya pihak organisasi dan
personel dari hak dan kewajiban sebagai lembaga tempat bekerja dan sebagai
pendidik dan tenaga kependidikan dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan di
sekolah.
Sebab-sebab pemberhentian pegawai, dikelompokkan dalam
tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
- Pemberhentian atas permohonan sendiri, misalnya pegawai tersebut
pindah lapangan pekerjaan dengan tujuan unruk perbaikan nasib.
- Pemberhentian oleh dinas atau pemerintah, misalnya melanggar sumpah
atau janji pegawai negeri sipil.
- Pemberhentian sebab lain-lain, misalnya meninggal dunia dan mencapai
batas pensiun (Mulyasa E., 2001:42)
6. Kompensasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan dinas
pendidikan dan sekolah kepada tenaga kependidikan dalam bentuk uang dan
mempunyai kecenderungan diberikan dengan tetap.
Pemberian kompensasi, selain dalam bentuk gaji,
menurut Mangkunegara, Prabu Anwar A. A (2004: 84), dapat juga berupa tunjangan,
fasilitas perumahan, dan lain-lain. Pada dasarnya, kompensasi pegawai dapat
digolongkan menjadi dua bentuk kompensasi, yaitu bentuk langsung yang merupakan
upah dan gaji, yang merupakan kompensasi tidak langsung yaitu pelayanan dan
keuntungan.
Selanjutnya, Mangkunegara, Prabu Anwar A. A (2004:
84), menjelaskan bahwa kompensasi yang diberikan kepada pegawai sangat
berpengaruh pada tingkat kepuasan kerja dan motivasi kerja, serta hasil kerja.
Perusahaan yang menentukan tingkat upah dengan mempertimbangkan standar
kehidupan normal, akan memungkinkan pegawai bekerja dengan penuh motivasi.
Bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus
sebagai pegawai negeri sipil, pemerintah telah mengatur pemberian kompensasi
dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji
Pokok PNS, PP No. 3 tahun 2006 tentang Tunjangan Struktural, PP No. 12 tahun
2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil, PP No. 25 tahun 2006
tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas kepada Pegawai
Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Adapun bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang
berstatus non-PNS, kebijakan pemberian kompensasi ini didasarkan pada kebijakan
lembaga/yayasan.
- Penilaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang dikemukakan di
atas, diperlukan sistem penilaian pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
secara transparan, objektif, dan akurat. Penilaian tenaga pendidik dan kependidikan
lebih difokuskan pada prestasi individu dan peran sertanya pada kegiatan
sekolah. Penilaian ini tidak hanya penting bagi sekolah, tetapi juga bagi
tenaga pendidik dan kependidikan yang bersangkutan.
Menurut Pidarta (2004:136) faktor-faktor yang perlu
dipertimbangkan dalam sistem penilaian pendidik dan tenaga kependidikan, antara
lain:
- intelegensi;
- kemampuan dan kepercayaan diri sendiri dalam memecahkan suatu
permasalahan;
- memiliki integritas pribadi, perkataan, sikap, dan perbuatan baik yang
memenuhi harapan teman-temannya;
- dapat mengadakan kontak hubungan dengan lancar;
- memiliki sikap inovatif dan mampu mewujudkannya;
- berorientasi pada aplikasi, berusaha membuat rencana yang dapat
dilaksanakan;
- memiliki kesadaran mengidentifikasi, ingin dan punya kemampuan
mengidentifikasi tujuan dan cita-cita organisasi serta loyal kepadanya;
- mempunyai kemampuan memimpin, yaitu mempengaruhi orang lain.
Adapun penilaian pendidik dan tenaga kependidikan
menurut Mulyasa E., (2001:156-157), dilakukan dengan tujuan berikut:
- memperoleh sumber data untuk perencanaan tenaga kependidikan, dan
kegiatan pengembangan jangka panjang bagi pendidikan nasional;
- memperoleh nasihat yang perlu disampaikan kepada para tenaga
kependidikan;
- alat untuk memberikan umpan balik yang mendorong ke arah kemajuan, dan
kemungkinan meningkatkan kualitas kerja bagi tenaga kependidikan;
- salah satu cara untuk menetapkan kinerja yang diharapkan dari tenaga
kependidikan;
- bahan untuk informasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan tenaga kependidikan, baik perencanaan, promosi, mutasi, maupun
kegiatan lainnya.
Pemberdayaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
- Batasan Pemberdayaan
Menurut J. Drost (2002), yang terpenting dalam
menentukan kualitas pendidikan adalah cara guru mengajar didepan kelas, bukan
pada kurikulumnya, karena kurikulum pada dasarnya hampir sama pada setiap
negara. Oleh karena itu, kombinasi antara kurikulum berbasis kompetensi dan
guru yang berkualitas akan sangat menentukan keberhasilan sebuah proses
pembelajaran.
Pemberdayaan tenaga kependidikan dan kependidikan
mencangkup upaya menjadikan guru – guru memiliki kompetensi profesional
sehingga mendukung terciptanya suasana proses belajar mengajar yang kondusif
dalam upaya mencetak lulusan yang proesional. Untuk itu, menurut armai arif
(2005 : 33), diperlukan komponen – komponen yang mendukung kompetensi
profesional tersebut, di antaranya sebagai berikut.
- Kemampuan spesialis, terdiri atas kemampuan;
A. Menguasai keterampilan dan pengetahuan;
B. Menggunakan perkakas dan peralatan dengan sempurna;
C. Mengorganisasikan dan menangani masalah.
- Kemampuan metodik, meliputi;
A. Mengumpulkan dan menganalisis informasi;
B. Mengevaluasi informasi;
C. Mengorientasi tujuan kerja;
D. Bekerja secara sistematik.
- Kemampuan individu, terdiri atas kemampuan untuk;
A. Selalu berinisiatif;
B. Dapat dipercaya;
C. Memiliki motivasi tinggi;
D. Memiliki kreativitas yang tinggi.
- Kemampuan sosial, terdiri atas kemampuan untuk;
A. Memiliki komunikasi yang baik dengan semua pihak;
B. Dapat bekerja dalam kelompok;
C. Dapat bekerja sama dengan baik.
- Peningkatan Produktivitas Tenaga Pendidik Dan Kependidikan
Produktivitas adalah kualitas sekolah bukan semata –
mata ditunjukan untuk mendapatkan hasil kerja sebanyak – banyaknya dan kualitas
yang memuaskan, melainkan untuk kerja juga penting diperhatikan, seperti
diungkapkan Laeham dan Wexley, (Muyasa E., 2004 : 35), bahwa “perfomance
appraisais are crucial to the efectivity management of human resources is a
critical variable affecting an organization’s productivity.”
Produktivitas individu dapat dinilai dari apa yang
dilakukan oleh individu tersebut dalam kerjanya, yaitu cara melakukan pekerjaan
atau untuk kerjanya. Produktivitas dapat ditinjau berdasarkan tingkatannya
denan tolak ukur, yang dapat dilihat kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
sekolah. Kinerja diartikan sebagai prestasi kerja, pelaksanaan kerja,
pencapaian kerja, hasil kerja atau unjuk kerja.
Mitchell menyatakan bahwa kinerja meliputi beberapa
aspek,yaitu: “quality of work, promptness, initiative, and communication.”
Semua aspek tersebut dapat dijadikan tolak ukur dalam mengkaji kinerja tenaga
pendidik dan kependidikan.
Mulyasa E (2004: 138), mengemukakan enam faktor utama
untuk menentukan produktivitas tenaga kerja, yaitu:
- Sikap kerja, seperti kesediaan untuk bekerja secara bergiliran,
menerima tambahan tugas, dan bekerja dalam satu tim.
- Tingkat keterampilan, yang ditentukan oleh pendidikan, pelatihan dalam
manajemen dan supervisi serta keterampilan dalam proses belajar mengajar;
- Hubungan antara tenaga kerja dan pimpinan yang tercermin dalam usaha
bersama antara keduanya dalam meningkatkan produktivitas melalui lingkaran
pengawasan mutu (quality control circles)
- Manajemen produktivitas, yaitu manajemen yang efisien mengenai sumber
dan sistem kerja untuk mencapai peningkatan produktivitas.
- Efisiensi tenaga kerja, seperti perencanaan tenaga kerja dan tambahan
tugas.
- Kewiraswastaan, yang tercermin dalam pengambilan risiko kreativitas
dalam berusaha, dan berada pada jalur yang benar dalam berusaha.
Sebagai tenaga kerja, seorang tenaga pendidik dan
kependidikan harus memiliki produktivitas sebagai pemicu keunggulan suatu
institusi ataupun lembaga untuk meningkatkan kualitas sumber dayanya.
Niat yang baik dan manajemen yang baik akan menghasilkan hasil kerja yang
memuaskan.
- Pembinaan Disiplin Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemerintah ataupun kepala sekolah harus mampu
menumbuhkan disiplin pendidik dan tenaga kependidikan, terutama disiplin diri
sendiri (self discipline). Calahan and clark, (Mulyasa E., 2004: 138),
menyebutkan bahwa pemerintah dan kepala sekolah harus mampu membantu tenaga
kependidikan mengembangkan pola prilakunya meningkatkan standar prilakunya, dan
menggunakan pelaksanaan aturan sebagai alat.
- Ujian Kompetensi Guru
A. Kompetensi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bab IV Pasal 13 (Komara, 2007) bahwa
sertifikasi guru akan menguji beberapa aspek, di antaranya kualifikasi
akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Menurut McAshan (Komara,2007), kompetensi adalah
pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan atau kapabilitas yang dimiliki oleh
seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga mewarnai perilaku
kognitif, afektif, dan psikomotoriknya.
- Ujian Kompetensi dalam Program Sertifikasi Guru
Selanjutnya dijelaskan oleh Mulyasa (2007) bahwa
program sertifikasi guru akan menguji 4 jenis kompetensi, yaitu sebagai berikut
:
- Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28
ayat (3) butir a dikemukakan bahwa, kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan
pengembangan peserta didik untuk mangaktualisasi berbagai potensi yang
dimilikinya. Ditambahkan Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan
dengan aktualisasi diri dan menekuni profesi, jujur, beriman, bermoral, peka,
luwes, humanis, berwawasan luas, berpikir kreatif, kritis, reflektif, mau
belajar sepanjang hayat.
- Kompetensi kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28
ayat (3) butir b dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia.
- Kompetensi professional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28
ayat (3) butir c dikemukakan bahwa, kompetensi profesional adalah kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang di tetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan. Di tambahkan Sanaky (2007), aspek pada kompetensi
ini berkaitan dengan :
- Kemampuan mengajar, meliputi kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi pembelajaran,
- Kemampuan dalam menganalisis penyusunan program perbaikan dan
pengayaan,
- Kemampuan dalam membimbing dan konseling,
- Kemampuan dalam bidang keilmuan, berkaitan dengan keluasan dan
kedalaman ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan ditransformasikan
kepada peserta didik, pemahaman terhadap wawasan pendidikan,
- Kemampuan memahami kebijakan-kebijakan pendidikan.
1. Kompetensi sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28
ayat (3) butir d dikemukakan bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan guru
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali
peserta didik dan masyarakat sekitar.
- Pentingnya Uji Kompetensi dalam Sertifikasi Guru
Dalam standar sertifikasi guru, uji kompetensi baik
secara teoretis maupun praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama
dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru.
Pentingnya uji kompetensi dalam sertifikasi guru, antara lain dapat dikemukakan
berikut (Mulyasa, 2007):
- Alat untuk mengembangkan standar kompetensi guru
Uji kompetensi guru dapat digunakan untuk
mengembangkan standar kompetensi guru. Berdasarkan hasil uji dapat diketahui
kemampuan rata-rata para guru, aspek yang perlu ditingkatkan, dan guru yang
perlu mendapat pembinaan secara kontinu, serta guru yang telah mencapai standar
kemampuan minimal.
- Alat seleksi penerimaan guru
Melalui uji kompetensi, diharapkan dapat terjaring
guru-guru yang kompeten, kreatif, profesional, inovatif dan menyenangkan,
sehingga mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolahnya. Dengan uji
kompetensi yang di gunakan sebagai alat seleksi, penerimaan guru baru dapat
dilakukan secara profesional, tidak didasarkan atas suka-tidak suka, atau
alasan subjektif lain, yang bermuara pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
tetapi berdasarkan standar kompetensi yang objektif, dan berlaku secara umum
untuk semua calon guru.
- Pengelompokkan guru
Hasil uji kompetensi guru dapat digunakan untuk
mengelompokkan dan menentukaan guru profesional yang berhak menerima tunjangan
profesional, tunjangan jabatan, dan penghargaan profesi, serta guru yang tidak
profesional yang tidak berhak menerimanya. Dalam hal ini, guru-guru dapat
dikelompokkan berdasarkan hasil uji kompetensi, misalnya kelompok tinggi,
kelompok sedang, dan kelompok kurang.
- Bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
Secara khusus, keberhasilan lembaga pendidika dalam
mempersiapkan calon guru ditentukan oleh berbagai komponen, antara lain
kurikulum. Oleh karena itu, kurikulum lembaga pendidikan yang mempersiapkan
calon guru harus dikembangkan berdasarkan kompetensi guru.
- Alat pembinaan guru
Dengan adanya syarat yang menjadi kriteria calon guru,
para administrator memiliki pedoman dalam memilih, menyeleksi, dan menempatkan
guru sesuai dengan karakteristik dan kondisi, serta jenjang sekolah.
- Mendorong kegiatan dan hasil belajar
Kegiatan pembelajaran dan hasil belajar peserta didik
tidak saja ditentukan oleh manajemen sekolah, kurikulum, sarana dan prasarana
pembelajaran, tetapi sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh karena itu, uji
kompetensi guru akan mendorong terciptanya kegiatan dan hasil belajar yang
optimal. Hal ini dikarenakan guru yang teruji kompetensinya akan senantiasa
menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan kebutuhan dan pembelajaran.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengelolaan tenaga kependidikan merupakan langkah
penting dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang efektif dan efisien.
Tenaga-tenaga handal dalam dunia pendidikan hanya akan diperoleh jika sistem
pendidikan telah memiliki mekanisme yang ideal untuk melakukan perekrutan,
seleksi, penempatan, pembinaan, evaluasi dan pemberhentian yang tepat. Dengan
kata lain sistem pendidikan nasional memerlukan mekanisme pengelolaan tenaga
kependidikan yang searah dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Saran
Pemerintah lebih meningkatkan kualitas tenaga
kependidikan sehingga pendidikan di Indonesia menuju ke arah yang lebih baik
dan berkualitas.
DAFTAR PUSTAKA
Rusdiana. 2015. Pengelolaan Pendidikan. Bandung:
Pustaka Setia.
Burhanuddin, Afid. 2014. Manajemen
Pendidikan.
Komentar
Posting Komentar