PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR
PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
5. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
.
Pasal 1
(1) Setiap
satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku
secara nasional
(2) Standar
pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR
19 TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
A.
PERENCANAAN PROGRAM
1.
Visi Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah
merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b.
Visi
sekolah/madrasah:
1)
dijadikan
sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang
berkepentingan pada masa yang akan datang;
2)
mampu
memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan
segenap pihak yang berkepentingan;
3)
dirumuskan
berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang
berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan
nasional;
4)
diputuskan
oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan
memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5)
disosialisasikan
kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
6)
ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan
di masyarakat.
2.
Misi Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah
merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
b.
Misi
sekolah/madrasah:
1)
memberikan
arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional;
2)
merupakan
tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3)
menjadi
dasar program pokok sekolah/madrasah;
4)
menekankan
pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh
sekolah/madrasah;
5)
memuat
pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
6)
memberikan
keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit
sekolah/madrasah yang terlibat;
1
7)
dirumuskan
berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite
sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh
kepala sekolah/madrasah;
8)
disosialisasikan
kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
9)
ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan
di masyarakat.
3.
Tujuan Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah
merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
b.
Tujuan
sekolah/madrasah:
1)
menggambarkan
tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2)
mengacu
pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan
masyarakat;
3)
mengacu
pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan
Pemerintah;
4)
mengakomodasi
masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite
sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh
kepala sekolah/madrasah;
5)
disosialisasikan
kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
4.
Rencana Kerja
Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah
membuat:
1)
rencana
kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun
waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan
perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2)
rencana
kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
b.
Rencana
kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
1)
disetujui
rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite
sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh
penyelenggara sekolah/madrasah;
2)
dituangkan
dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
c.
Rencana
kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan
pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
2
d.
Rencana
kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan
dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
e.
Rencana
kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1)
kesiswaan;
2)
kurikulum
dan kegiatan pembelajaran;
3)
pendidik
dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4)
sarana
dan prasarana;
5)
keuangan
dan pembiayaan;
6)
budaya
dan lingkungan sekolah;
7)
peranserta
masyarakat dan kemitraan;
8)
rencana-rencana
kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1.
Pedoman Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah
membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara
tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b.
Perumusan
pedoman sekolah/madrasah:
1)
mempertimbangkan
visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
2)
ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c.
Pedoman
pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
1)
kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2)
kalender
pendidikan/akademik;
3)
struktur
organisasi sekolah/madrasah;
4)
pembagian
tugas di antara guru;
5)
pembagian
tugas di antara tenaga kependidikan;
6)
peraturan
akademik;
7)
tata
tertib sekolah/madrasah;
8)
kode etik
sekolah/madrasah;
9)
biaya
operasional sekolah/madrasah.
d.
Pedoman
sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
e.
Pedoman
pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga
kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi
sesuai kebutuhan.
3
2.
Struktur Organisasi
Sekolah/Madrasah
a.
Struktur
organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan
administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
b.
Semua
pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang,
dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan
administrasi sekolah/madrasah.
c.
Pedoman
yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah/madrasah:
1)
memasukkan
unsur staf administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab yang jelas untuk
menyelenggarakan administrasi secara optimal;
2)
dievaluasi
secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah;
3)
diputuskan
oleh kepala sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite
sekolah/madrasah.
3.
Pelaksanaan Kegiatan
Sekolah/Madrasah
a.
Kegiatan
sekolah/madrasah:
1)
dilaksanakan
berdasarkan rencana kerja tahunan;
2)
dilaksanakan
oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya
yang ada.
b.
Pelaksanaan
kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana yang sudah
ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite
sekolah/madrasah.
c.
Kepala
sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik
pada rapat dewan pendidik dan bidang non-akademik pada rapat komite
sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan
sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
4.
Bidang Kesiswaan
a.
Sekolah/Madrasah
menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses
penerimaan peserta didik yang meliputi:
1)
Kriteria
calon peserta didik:
a)
SD/MI
berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta
didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis
dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog;
b)
SDLB/SMPLB/SMALB
berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional,
intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;
c)
SMP/MTs
berasal dari lulusan SD, MI, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang
sederajat;
4
d)
SMA/SMK,
MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTs, Paket B
atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
2)
Penerimaan
peserta didik sekolah/madrasah dilakukan:
a)
secara
obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan
sekolah/madrasah;
b)
tanpa
diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial,
kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah;
c)
berdasar
kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK, dan kriteria tambahan bagi
SMK/MAK;
d) sesuai dengan daya tampung sekolah/madrasah.
3)
Orientasi
peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan
dengan pengawasan guru.
b.
Sekolah/Madrasah:
1)
memberikan
layanan konseling kepada peserta didik;
2)
melaksanakan
kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
3)
melakukan
pembinaan prestasi unggulan;
4)
melakukan
pelacakan terhadap alumni.
5.
Bidang Kurikulum dan
Kegiatan Pembelajaran
a.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1)
Sekolah/Madrasah
menyusun KTSP.
2)
Penyusunan
KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan
pelaksanaannya.
3)
KTSP
dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik
daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
4)
Kepala
Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5)
Wakil
Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab
atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
6)
Setiap
guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya
sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan
KTSP.
7)
Dalam
penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP),
atau Perguruan Tinggi.
8)
Penyusunan
KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas
Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk
5
penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD
dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh
Kantor Wilayah Departemen Agama.
9)
Penyusunan
KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK oleh Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi.
b.
Kalender
Pendidikan
1)
Sekolah/Madrasah
menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran,
ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2)
Penyusunan
kalender pendidikan/akademik:
a) didasarkan pada Standar Isi;
b)
berisi
mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah selama satu tahun dan dirinci
secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c)
diputuskan
dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
3)
Sekolah/Madrasah
menyusun jadwal penyusunan KTSP.
4)
Sekolah/Madrasah
menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester
genap.
c.
Program
Pembelajaran
1)
Sekolah/Madrasah
menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program
pendidikan tambahan yang dipilihnya.
2)
Kegiatan
pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan
peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
3)
Mutu
pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan dengan:
a) model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada
Standar Proses;
b)
melibatkan
peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong
kreativitas, dan dialogis;
c)
tujuan
agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan
aktivitas intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan,
mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
d)
pemahaman
bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang
dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep,
tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
4)
Setiap
guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:
6
a) meningkat rasa ingin tahunya;
b)
mencapai
keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
c)
memahami
perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
d) mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e) menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan
masalah;
f) mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
g)
mengembangkan
belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
5)
Kepala
sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
6)
Kepala
SD/MI/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP/MTs, dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK
bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
7)
Setiap
guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran yang diampunya dengan cara:
a) merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
b)
menggunakan
metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan
pembelajaran;
c)
menggunakan
fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
d)
memperhatikan
sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar
sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang
mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat;
e)
memperkaya
kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan
penerapannya;
f)
mengarahkan
kepada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang mudah
beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang
tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan
masalah.
d.
Penilaian
Hasil Belajar Peserta Didik
1)
Sekolah/Madrasah
menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung jawab
dan berkesinambungan.
2)
Penyusunan
program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3)
Sekolah/Madrasah
menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat
catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian
ketuntasan yang direncanakan,
7
laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau
kelulusan, dan dokumentasi.
4)
Seluruh
program penilaian hasil belajar disosialisasikan kepada guru.
5)
Program
penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik, berdasarkan data
kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam
rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
6)
Sekolah/Madrasah
menetapkan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil belajar
untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
7)
Semua
guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
8)
Sekolah/Madrasah
menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian
ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil
belajar.
9)
Penilaian
meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
10)
Seperangkat
metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara terencana untuk tujuan
diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran
yang digunakan.
11)
Sekolah/Madrasah
menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar
Penilaian Pendidikan.
12)
Kemajuan
yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan secara sistematis,
dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik untuk perbaikan secara
berkala.
13)
Penilaian
yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi
secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
14)
Sekolah/Madrasah
melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta didik, komite
sekolah/madrasah, dan institusi di atasnya.
e.
Peraturan
Akademik
1)
Sekolah/Madrasah
menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.
2)
Peraturan
Akademik berisi:
a)
persyaratan
minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
b)
ketentuan
mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
c)
ketentuan
mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium,
perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
d)
ketentuan
mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan
konselor.
3)
Peraturan
akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala
sekolah/madrasah.
8
6.
Bidang Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
a.
Sekolah/Madrasah
menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
b.
Program
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1)
disusun
dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2)
dikembangkan
sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, termasuk pembagian tugas, mengatasi
bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan
profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara
profesional, adil, dan terbuka.
c.
Pengangkatan
pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah/madrasah.
d.
Sekolah/Madrasah
perlu mendukung upaya:
1)
promosi
pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan
profesionalisme;
2)
pengembangan
pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai
dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah/madrasah;
3)
penempatan
tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun
kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
4)
mutasi
tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis
jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah
yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi
bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak ada
mutasi.
e.
Sekolah/Madrasah
mendayagunakan:
1)
kepala
sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan
pengelolaan sekolah/madrasah;
2)
wakil
kepala SMP/MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah;
3)
wakil
kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola bidang
kurikulum;
4)
wakil
kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sarana
prasarana;
5)
wakil
kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola peserta
didik;
9
6)
wakil
kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan dengan dunia
usaha dan dunia industri;
7)
guru
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen pembelajaran yang
memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik
sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi
kemanusiaannya secara optimum;
8)
konselor
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan
konseling kepada peserta didik;
9)
pelatih/instruktur
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada
peserta didik pada kegiatan pelatihan;
10)
tenaga
perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan
sumber belajar di perpustakaan;
11)
tenaga
laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola
kegiatan praktikum di laboratorium;
12)
teknisi
sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat,
memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran;
13)
tenaga
administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan
pelayanan administratif;
14)
tenaga
kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan
kebersihan lingkungan.
7.
Bidang Sarana dan Prasarana
a.
Sekolah/Madrasah
menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan
prasarana.
b.
Program
pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana
dalam hal:
1)
merencanakan,
memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2)
mengevaluasi
dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung
proses pendidikan;
3)
melengkapi
fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah/madrasah;
4)
menyusun
skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan
pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5)
pemeliharaan
semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan
lingkungan.
d. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan
disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
10
e.
Pengelolaan
sarana prasarana sekolah/madrasah:
1)
direncanakan
secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan
mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2)
dituangkan
dalam rencana pokok (master plan)
yang meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
f.
Pengelolaan
perpustakaan sekolah/madrasah perlu:
1)
menyediakan
petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
2)
merencanakan
fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan
peserta didik dan pendidik;
3)
membuka
pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
4)
melengkapi
fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;
5)
menyediakan
pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah/madrasah lain baik negeri
maupun swasta.
g.
Pengelolaan
laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi
kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
h.
Pengelolaan
fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan perkembangan
kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan
Prasarana.
8.
Bidang Keuangan dan
Pembiayaan
a.
Sekolah/Madrasah
menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada
Standar Pembiayaan.
b.
Pedoman
pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
1)
sumber
pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2)
penyusunan
dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan
operasional;
3)
kewenangan
dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran
pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4)
pembukuan
semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan
kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
c.
Pedoman
pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh
komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta
mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
d.
Pedoman
pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan
kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan
dana secara transparan dan akuntabel.
11
9.
Budaya dan Lingkungan
Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah
menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk
pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
b.
Prosedur
pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan:
1)
berisi
prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan;
2)
memuat
judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta penjelasannya;
3)
diputuskan
oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan pendidik.
c.
Sekolah/Madrasah
menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
1)
tata
tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal
menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;
2)
petunjuk,
peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah/Madrasah, serta pemberian
sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.
d.
Tata
tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah melalui rapat
dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite sekolah/madrasah, dan
peserta didik.
e.
Sekolah/Madrasah
menetapkan kode etik warga sekolah/madrasah yang memuat norma tentang:
1)
hubungan
sesama warga di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan antara warga
sekolah/madrasah dengan masyarakat;
2)
sistem
yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan sangsi bagi yang
melanggar.
f.
Kode etik
sekolah/madrasah ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk
menegakkan etika sekolah/madrasah.
g.
Sekolah/Madrasah
perlu memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi
semua warga sekolah/madrasahnya.
h.
Kode etik
sekolah/madrasah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk:
1)
menjalankan
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
2)
menghormati
pendidik dan tenaga kependidikan;
3)
mengikuti
proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan
mematuhi semua peraturan yang berlaku;
4)
memelihara
kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
5)
mencintai
keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
6)
mencintai
lingkungan, bangsa, dan negara; serta
7)
menjaga
dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan,
dan kenyamanan sekolah/madrasah.
12
i.
Peserta
didik dalam menjaga norma pendidikan perlu mendapat bimbingan dengan
keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan, serta pengembangan kreativitas
dari pendidik dan tenaga kependidikan.
j.
Kode etik
sekolah/madrasah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan larangan
bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif, untuk:
1)
menjual
buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah/madrasah, dan/atau perangkat
sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta
didik;
2)
memungut
biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik;
3)
memungut
biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang
bertentangan dengan peraturan dan undang-undang;
4)
melakukan
sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas
hasil Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
k.
Kode etik
sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh
kepala sekolah/madrasah.
10.
Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah
melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalam mengelola
pendidikan.
b.
Warga
sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
c.
Masyarakat
pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan non-akademik.
d.
Keterlibatan
peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi
pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
e.
Setiap
sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan
dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
f.
Kemitraan
sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau non-pemerintah.
g.
Kemitraan
SD/MI/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan SMP/MTs/SMPLB atau yang
setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya.
h.
Kemitraan
SMP/MTs/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan SMA/SMK/SMALB, MA/MAK,
SD/MI atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri.
i.
Kemitraan
SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setara dilakukan minimal dengan perguruan tinggi,
SMP/MTs, atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri di
lingkungannya.
j.
Sistem
kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
13
C.
PENGAWASAN DAN EVALUASI
1.
Program Pengawasan
a.
Sekolah/Madrasah
menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan
berkelanjutan.
b.
Penyusunan
program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional
Pendidikan.
c.
Program
pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
d.
Pengawasan
pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
e.
Pemantauan
pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite sekolah/madrasah atau bentuk
lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan
berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas
pengelolaan.
f.
Supervisi
pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala
sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
g.
Guru
melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir
semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali
peserta didik.
h.
Tenaga
kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing
sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala
sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus melakukan
pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
i.
Kepala
sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah/madrasah dan
pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
j.
Pengawas
sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan
sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
k.
Pengawas
madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan
pada madrasah terkait.
l.
Setiap
pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil
pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk
memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.
m.
Sekolah/Madrasah
mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan
pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja
sekolah/madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara
keseluruhan.
14
2.
Evaluasi Diri
a.
Sekolah/Madrasah
melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah.
b.
Sekolah/Madrasah
menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan
perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
c.
Sekolah/Madrasah
melaksanakan:
1)
evaluasi
proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun,
pada akhir semester akademik;
2)
evaluasi
program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam
setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
d.
Evaluasi
diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan
informasi yang sahih.
3.
Evaluasi dan Pengembangan
KTSP
Proses
evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
a.
komprehensif
dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
mutakhir;
b.
berkala
untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta
perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
c.
integratif
dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;
d.
menyeluruh
dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite
sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni.
4.
Evaluasi Pendayagunaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.
Evaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif
pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan,
b.
Evaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan
dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga
kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c.
Evaluasi
kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan
perubahan-perubahan peserta didik.
5.
Akreditasi Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah
menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Sekolah/Madrasah
meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga akreditasi eksternal
yang memiliki legitimasi.
c.
Sekolah/Madrasah
harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dengan
menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.
15
D.
KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
1.
Setiap
sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2.
Kriteria
untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan
dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3.
Kepala
SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
4.
Kepala
SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik,
sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil
kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan
dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang
masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru
untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
5.
Wakil
kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan
serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah
kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi
dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
6.
Kepala
dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan
diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar
Pengelolaan Satuan Pendidikan.
7.
Kepala
sekolah/madrasah:
a.
menjabarkan
visi ke dalam misi target mutu;
b.
merumuskan
tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c.
menganalisis
tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
d.
membuat
rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan
mutu;
e.
bertanggung
jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
f.
melibatkan
guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah.
Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus
melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
g.
berkomunikasi
untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan
masyarakat;
h.
menjaga
dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan
menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas
pelanggaran peraturan dan kode etik;
i.
menciptakan
lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
j.
bertanggung
jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
k.
melaksanakan
dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
l.
meningkatkan
mutu pendidikan;
16
m.
memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
n.
memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan
dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
o.
membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
p.
menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
q.
menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah
menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi
sumber daya masyarakat;
r.
memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
8.
Kepala
sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil
kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidangnya.
E.
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
1.
Sekolah/Madrasah:
a.
mengelola
sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan
yang efektif, efisien dan akuntabel;
b.
menyediakan
fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c.
menugaskan
seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi
maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan
pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya
direkam dan didokumentasikan;
d.
melaporkan
data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.
Komunikasi
antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara
efisien dan efektif.
F.
PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya
tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan
Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
BAMBANG
SUDIBYO
17
GLOSARIUM
1.
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh
standar-standar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian.
2.
Standar
pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah
standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
3.
Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP
dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
4.
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar ini disusun dan dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
5.
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
6.
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini
disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional.
7.
Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar
ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional.
18
8.
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini disusun dan
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional.
9.
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional.
10.
RKT
adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja
jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran
Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM).
11.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
12.
Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
13.
Komite
sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan
14.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
16.
Menteri
adalah Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendidikan
19
20
Komentar
Posting Komentar