SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75
TAHUN 2016
TENTANG
KOMITE SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
|
: a.
|
bahwa
untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan,
|
|||
|
|
perlu dilakukan
revitalisasi tugas komite
sekolah
|
|||
|
|
berdasarkan
prinsip gotong royong;
|
|
||
|
b.
|
bahwa
|
berdasarkan
|
pertimbangan
|
sebagaimana
|
|
|
dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
|
|||
|
|
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang
Komite
|
|||
|
|
Sekolah;
|
|
|
|
Mengingat
|
: 1.
|
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
|
|||
|
|
Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik
|
|||
|
|
Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
|
|||
|
|
Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
|
|
2.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG KOMITE SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sekolah
adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman
Kanak-kanak Luar
Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa
(SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
2.
Komite
Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
3.
Bantuan
Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa
uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta
didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
4.
Pungutan
Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh
Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat,
serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
5.
Sumbangan
Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa
uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun
bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat
satuan pendidikan.
6.
Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7.
Menteri adalah Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1)
Komite Sekolah berkedudukan
di setiap Sekolah.
(2)
Komite
Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
(3)
Komite Sekolah
menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional,
dan akuntabel.
Pasal 3
(1)
Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas
untuk:
a.
memberikan
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1)
kebijakan dan program
Sekolah;
2)
Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
(RAPBS/RKAS);
3)
kriteria kinerja Sekolah;
4)
kriteria fasilitas
pendidikan di Sekolah; dan
5)
kriteria kerjasama Sekolah
dengan pihak lain.
b.
menggalang dana
dan sumber daya
pendidikan
lainnya dari masyarakat baik
perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan
lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c.
mengawasi
pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d.
menindaklanjuti
keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan
masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
(2)
Upaya kreatif
dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi
kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Anggota Komite Sekolah
terdiri atas unsur:
a.
orang
tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling
banyak 50% (lima puluh persen);
b.
tokoh
masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1)
memiliki
pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat
setempat; dan/atau
2)
anggota/pengurus
organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk
anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
c.
pakar
pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1)
pensiunan tenaga pendidik;
dan/atau
2)
orang yang
memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
d.
Persentase
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal
sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan
dengan kondisi daerah masing-masing.
(2)
Anggota
Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15
(lima belas) orang.
(3)
Anggota Komite Sekolah
tidak dapat berasal dari unsur:
a.
pendidik
dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b.
penyelenggara Sekolah yang
bersangkutan;
c.
pemerintah desa;
d.
forum koordinasi pimpinan
kecamatan;
e.
forum koordinasi pimpinan
daerah;
f.
anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; dan/atau
g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang
membidangi pendidikan.
Pasal 5
Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh
Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Pasal 6
(1)
Anggota
Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat
orangtua/wali siswa.
(2)
Susunan
kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang
dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui
pemungutan suara.
(3)
Pengurus
Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala
Sekolah.
(4)
Ketua Komite Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2)
diutamakan
berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
(5)
Sekolah
yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite
Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
(6)
Pembentukan
Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh
dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
(7)
Pengurus
Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi
pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Pasal 7
(1)
Anggota
Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan.
(2)
Penetapan
Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan
oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak.
(3)
Komite
Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).
(4)
AD dan ART
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
dasar, tujuan dan kegiatan;
c.
keanggotaan dan kepengurusan;
d.
hak dan kewajiban anggota
dan pengurus;
e.
keuangan;
f.
mekanisme kerja dan
rapat-rapat;
g.
perubahan AD dan ART; dan
h.
pembubaran organisasi.
Pasal 8
(1)
Masa
jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Keanggotaan Komite Sekolah
berakhir apabila:
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
tidak
dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d.
dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 9
(1)
Komite
Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan
dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
(2)
Komite
Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang
bersangkutan.
Pasal 10
(1)
Komite
Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk
melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan.
(2)
Penggalangan
dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
(3)
Komite
Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan
penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
(4)
Hasil
penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan
Sekolah.
(5)
Hasil penggalangan dana
dapat digunakan antara lain:
a.
menutupi kekurangan biaya
satuan pendidikan;
b.
pembiayaan
program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c.
pengembangan sarana
prasarana; dan
d.
pembiayaan kegiatan
operasional Komite Sekolah
dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara
transparan.
(6)
Penggunaan
hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a.
mendapat persetujuan dari
Komite Sekolah;
b.
dipertanggungjawabkan
secara transparan; dan
c.
dilaporkan kepada Komite
Sekolah.
Pasal 11
(1)
Penggalangan
dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan
tidak boleh bersumber dari:
a.
perusahaan
rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau
warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
b.
perusahaan
minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo,
semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan
minuman beralkohol; dan/atau
c.
partai politik.
(2)
Pembiayaan
operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf
d, digunakan untuk:
a.
kebutuhan administrasi/alat
tulis kantor;
b.
konsumsi rapat pengurus;
c.
transportasi
dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
d.
kegiatan
lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan
Pasal 12
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun
kolektif dilarang:
a.
menjual
buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau
bahan pakaian seragam di Sekolah;
b.
melakukan
pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c.
mencederai
integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak
langsung;
d.
mencederai
integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak
langsung;
e.
melaksanakan
kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak
langsung;
f.
mengambil
atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi
komite Sekolah;
g.
memanfaatkan
aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h.
melakukan kegiatan politik
praktis di Sekolah; dan/atau
i.
mengambil
keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Pasal 13
(1)
Komite
Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik,
masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(2)
Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
laporan kegiatan Komite
Sekolah; dan
b.
laporan
hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Pasal 14
Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 30 Desember 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR
EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember
2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2117
Salinan sesuai dengan
aslinya,
Kepala Biro Hukum dan
Organisasi
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Komentar
Posting Komentar