SALINAN


LAMPIRAN  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR  13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007

TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH


A.   KUALIFIKASI

Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

1.    Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;

b.      Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;

c.      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan

d.      Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

2.  Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:

a.   Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:

1)     Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
.

b.   Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:

1)     Berstatus sebagai guru SD/MI;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.


c.    Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

d.    Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:

1)     Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

e.    Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:

1)     Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

d.  Kepala     Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama

Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan
SDLB/SMPLB/SMALB;
2)    Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

e.    Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:

1)   Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;

2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3)   Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.


















2


B. KOMPETENSI

NO.
DIMENSI

KOMPETENSI
KOMPETENSI







1
Kepribadian
1.1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan



tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak



mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.






1.2
Memiliki integritas kepribadian sebagai



pemimpin.






1.3
Memiliki keinginan yang kuat dalam



pengembangan diri sebagai kepala



sekolah/madrasah.






1.4
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas



pokok dan fungsi.






1.5
Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah



dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/



madrasah.






1.6
Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai



pemimpin pendidikan.




2
Manajerial
2.1
Menyusun perencanaan sekolah/madrasah



untuk berbagai tingkatan perencanaan.






2.2
Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah



sesuai dengan kebutuhan.






2.3
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka



pendayagunaan sumber daya sekolah/



madrasah secara optimal.






2.4
Mengelola perubahan dan pengembangan



sekolah/madrasah menuju organisasi



pembelajar yang efektif.





2.5.  Menciptakan budaya dan iklim sekolah/



madrasah yang kondusif dan inovatif bagi



pembelajaran peserta didik.






2.6
Mengelola guru dan staf dalam rangka



pendayagunaan sumber daya manusia secara



optimal.





2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/



madrasah dalam rangka pendayagunaan secara



optimal.







3

NO.
DIMENSI
KOMPETENSI
KOMPETENSI







2.8  Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan



masyarakat dalam rangka pencarian dukungan



ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/



madrasah.





2.9  Mengelola peserta didik dalam rangka



penerimaan peserta didik baru, dan



penempatan dan pengembangan kapasitas



peserta didik.





2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan



kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan



tujuan pendidikan nasional.





2.11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai



dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,



transparan, dan efisien.





2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah



dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/



madrasah.





2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/



madrasah dalam mendukung kegiatan



pembelajaran dan kegiatan peserta didik di



sekolah/madrasah.





2.14
Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah



dalam mendukung penyusunan program dan



pengambilan keputusan.





2.15
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi



bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen



sekolah/madrasah.

2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

3           Kewirausahaan 3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.

3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.






4


NO.
DIMENSI

KOMPETENSI
KOMPETENSI










3.3
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam



melaksanakan tugas pokok dan fungsinya



sebagai pemimpin sekolah/madrasah.






3.4
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi



terbaik dalam menghadapi kendala yang



dihadapi sekolah/madrasah.






3.5
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola



kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah



sebagai sumber belajar peserta didik.




4
Supervisi
3.1
Merencanakan program supervisi akademik



dalam rangka peningkatan profesionalisme



guru.






3.2
Melaksanakan supervisi akademik terhadap



guru dengan menggunakan pendekatan dan



teknik supervisi yang tepat.






3.3
Menindaklanjuti hasil supervisi akademik



terhadap guru dalam rangka peningkatan



profesionalisme guru.




5
Sosial
4.1
Bekerja sama dengan pihak lain untuk



kepentingan sekolah/madrasah






4.2
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial



kemasyarakatan.






4.3
Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau



kelompok lain.







MENTERI  PENDIDIKAN NASIONAL,



TTD.



BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,



Muslikh, S.H.

NIP 131479478

D: 1-5


5


































































6

Komentar

Postingan Populer